REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Seorang wisatawan Inggris dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dengan tuduhan menenggak minuman keras dan berjalan-jalan dengan telanjang di sebuah bangunan di Palm Jumeirah.
Dilaporkan Arabian Business dari Gulf News, Jumat (4/4), pria 33 tahun itu mengaku telah menenggak delapan gelas miras namun menyangkal telah telanjang pada saat kejadian tersebut di bulan Desember lalu.
Namun, pengadilan Dubai memutuskan memberi hukuman satu bulan penjara karena minum miras dan enam bulan tambahan karena telanjang sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Seorang pekerja dari Nepal di hotel tempat terdakwa menginap menjadi saksinya.
"Dia hanya mengenakan celana dalamnya dan berdiri di resepsionis.." katanya.