REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Yeyen Rostiyani/Ichsan Emrald Alamsyah
Tabungan umrah bertujuan agar jamaah calon haji mendapatkan manfaat maksimal.
JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus dan delapan bank syariah yang berfungsi sebagai bank penerima setoran (BPS) biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) khusus meluncurkan tabungan untuk program haji khusus.
Uniknya, hasil optimalisasi dari tabungan untuk program haji khusus ini akan diberikan kembali kepada calon haji dalam bentuk umrah ke Tanah Suci.
Delapan bank tersebut adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Permata Syariah, dan CIMB Niaga Syariah.
Pengelolaan haji khusus dengan sistem tabungan umrah ini ditujukan agar jamaah calon haji mendapatkan manfaat maksimal dari uang yang disetorkannya.
“Program tabungan ini masa tunggunya untuk pelaksanaan haji khusus mencapai enam tahun,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu di Jakarta, Kamis (3/4).
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pengelolaan keuangan haji khusus dengan sistem tabungan umrah memiliki lima tujuan.
Pertama, tutur dia, terdapat pemanfaatan langsung optimalisasi BPIH haji khusus. Kedua, lanjut dia, penyederhanaan sistem pendaftaran haji khusus.
Kemudian, ketiga, demi transparansi keuangan. Keempat, melakukan manasik haji di Arab Saudi dan terakhir demi menghilangkan praktik tabungan haji.
“Selain itu, program ini adalah bagian dari proses reformasi pengelolaan keuangan haji,” tutur Suryadharma Ali.
Menteri Agama Suryadharma Ali menyampaikan tabungan umrah ini memiliki potensi untuk melebihi tabungan haji yang disetorkan ke perbankan syariah. Yaitu, per tahun rata-rata penyelenggaraan haji mencapai 550 ribu jamaah per tahun.
Sehingga, tutur dia, sangat tepat jika bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPS BPIH) untuk mengelolanya. “Hal ini agar dana tersebut bisa dikelola dengan baik dan berkualitas,” ujar dia.
Anggito menegaskan, mulai April, BPS sudah mulai bisa menerima setoran awal BPIH. “Calon haji yang yang sudah memberikan setoran awal ini akan menerima optimalisasi berupa tabungan umrah. Jadi, nanti umrah itu seperti manasik, tapi langsung di Tanah Suci,” tutur Anggito.
Pelaksanaan umrah tersebut serta nilai besarnya setoran awal, kata Anggito, terserah pada bank yang bersangkutan. Ia mencontohkan, dana setoran awal itu bisa sekitar 8.000 dolar AS.
“Bisa saja nanti umrahnya dilaksanakan di awal, tengah, atau akhir periode masa tunggu haji khusus,” kata Anggito.
Dengan waktu tunggu jamaah haji khusus yang mencapai enam tahun, bagi hasil dari setoran awal BPIH khusus (satu persen) nantinya akan dipisahkan sebagai tabungan umrah.
Sebagai informasi, dalam waktu enam tahun, dana yang terkumpul dari bagi hasil sebesar 480 dolar AS. Sementara, masa tunggu jamaah haji reguler mencapai 15 tahun.