REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Caleg petahana Partai Demokrat dari Dapil Jawa Timur VI Nova Riyanti Yusuf membantah memerintahkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Desa Pojok, Kecamatan Garung, Kabupaten Blitar mencobloskan surat suara untuk dirinya. Kecurangan yang dilakukan oknum KPPS bernama Hari Patmoko itu menurut Nova di luar pengetahuannya.
"Tidak ada (permintaan pencoblosan)," kata Nova saat dikonfirmasi, Senin (14/4).
Wakil Ketua Komisi IX itu justru menduga ada pihak lain yang sedang melakukan tindakan kampanye hitam. Dengan menggunakan modus kecurangan yang diindikasikan seolah dilakukan oleh dia.
"Ini saja saya lagi kejar-kejaran. Tim saya kewalahan karena suara kok susut terus, ini yang main siapa, di mana," ungkapnya.
Nova pada pemilu legislatif 2009 maju dari Dapil DKI Jakarta II. Namun pada pileg ini, atas kebijakan partai dipindah ke Dapil Jatim VI.
Sebelumnya, petugas pengawas pemilu mendapati Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sendiri surat suara untuk calon anggota legislatif DPR dari Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Timur VI, Nova Riyanti Yusuf. Saat ini, oknum KPPS tersebut sudah diamankan pihak kepolisian.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, Ketua KPPS di TPS 19, Desa Pojok, Kecamatan Garung, Kabupaten Blitar tersebut bernama Hari Patmoko.
"Dia ditemukan telah membuka kotak suara untuk DPR dan DPRD. Ketua KPPS tersebut diketahui telah mencoblos sendiri surat suara caleg DPR nomor urut dua atas nama Nova Riyanti Yusuf dari Partai Demokrat," kata Muhammad, di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (14/4).
Selain mencobloskan surat suara untuk caleg DPR, Nova Riyanti, yang bersangkutan juga mencoblos surat suara caleg DPRD Kabupaten Blitar nomor urut enam atas nama Heni dari Partai Gerindra.
"Ketua KPPS Hari Patmoko ini telah mencoblos masing-masing 55 surat suara. Sekarang sudah masuk pelanggaran pidana dan sedang ditangani aparat kepolisian setempat," jelas Muhammad.