Rabu 16 Apr 2014 11:45 WIB

KPK Periksa Mantan Ketum PAN Dalam Kasus TPPU Wawan

Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir bersama Amin Rais dan Hatta Rajasa
Foto: Padang today
Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir bersama Amin Rais dan Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

"Jadi saksi Wawan soal tanah," kata Soetrisno di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya pada Senin (14/4) KPK juga memeriksa ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier sebagai saksi Wawan. Dalam pemeriksaan itu, Fuad menyatakan bahwa ia menjual tanah seluas 443 meter persegi ke Wawan pada 2007 lalu. Tanah itu berlokasi di Jakarta Selatan yang dimiliki oleh Fuad dan Soetrisno Bachir dan dijual sekitar Rp2 milar kepada Wawan.

KPK sudah menelusuri aset tidak bergerak terkait Wawan hingga 100 unit berupa tanah dan bangunan antara lain berada di Bali, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. KPK dalam kasus ini juga sudah menyita 74 mobil dan satu motor besar terkait Wawan yang terdiri atas berbagai merek seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.

Mobil terakhir yang disita adalah mobil milik istri Wawan, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yaitu mobil Honda CRV B 1179 NJA yang diantar oleh seseorang dari Pandeglang pada Selasa (15/4). Dalam tindak pidana pencucian uang, Wawan disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa pilkada Banten sebesar Rp 7,5 miliar.

Wawan terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak didakwakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp 750 juta.

Dalam dugaan pemberian hadiah terkait pilkada Banten, Wawan didakwa berdasarkan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Sedangkan dalam dugaan korupsi Alkes Banten dan Tangerang Selatan, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement