Senin 21 Apr 2014 17:11 WIB

LBH Keadilan Tuduh Kasus JIS karena Kelalaian Kemendikbud

Sekolah Jakarta International School (JIS)
Foto: A.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/ama/14.
Sekolah Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LBH Keadilan menyatakan kasus pelecehan seksual yang dialami anak didik TK Jakarta Internasional School (JIS) karena ada kelalaian yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Tidak adanya izin operasional TK JIS disebabkan karena kelalaian Dinas Pendidikan dan Kemendkbud dalam melakukan pengawasan," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya, Senin.

Dia mengatakan ada pembiaran yang dilakukan Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS, hal ini terlihat dari pernyataan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud, Lydia Freyani Hawad yang mengatakan bahwa Kemendikbud sejak Januari telah meminta JIS menyiapkan berkas untuk memperoleh izin.

"Ini berarti Kemendikbud setidaknya sejak Januari telah mengetahui bahwa JIS tidak berizin," kata Abdul Hamim.

Dia mengatakan bahwa seharusnya Kemendikbud sejak Januari 2014, dimana telah mengetahui TK JIS tidak berizin harus melakukan penutupan.

"Sekali lagi ada kelalaian dan pembiaran oleh Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS," tegasnya.

Untuk itu, LBH Keadilan meminta DPR RI harus meminta pertanggung jawaban Kemendikbud atas kasus TK JIS ini.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement