REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupa lahan di Kelurahan Gang Buntu, Medan diserobot oleh pihak swasta PT Arga Citra Kharisma. Perusahaan pelat merah itu menderita triliunan rupiah karena masalah tersebut.
Direktur Utama PT KAI Ignatius Jonan mengatakan, akan mengerahkan segala daya upaya agar lahan tersebut bisa kembali ke tangan BUMN sektor perkeretaapian itu. Pihaknya juga akan kerja sama dengan pihak-pihak berwenang. ''Kerja sama dengan kepolisian,'' kata dia dalam Diskusi Pemimpin Baru dan Penyelamatan Aset Negara, Jakarta, Rabu (23/4).
Direktur Tanah dan Aset PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, lahan PT KAI terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura, setempat dikenal sebagai Gang Buntu Medan seluas 12.827 meter persegi yang disebut sebagai Lahan A dan seluas 22.700 meter persegi atau disebut dengan Lahan C. Lahan tersebut merupakan bagian dari Gronplan atau Grondkart No 1 K6 DSMWW tertanggal 13 Agustus 1931 atau peta tanah No 2476/01245 yang merupakan gabungan dari ex Eigendom Verponding No 9 dan No 33 yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kota Medan atas nama Het Government Nederland Indie, yang telah diberikan kepada Deli Spoorweg Matschappij (DSM) di Indonesia pada 1918 dengan hak konsesi.
Edi melanjutkan, DSM setelah terbentuknya Republik Indonesia berubah menjadi Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKA). Kemudian DKA diubah menjadi perusahaan negara kereta api berdasarkan PP No 22 Tahun 1963. Lalu diubah menjadi PJKA berdasarkan PP No 61 tahun 1971. Selanjutnya berdasarkan PP No 57 tahun 1990, PJKA diubah menjadi Perumka, terakhir
berdasarkan PP No 19 tahun 1998 Perumka diubah menjadi PT KAI.
Menurut Edi, penyerobotan berawal ketika selanjutnya hak dan kewajiban PT Inanta dialihkan kepada PT Bonauli Real Estate berdasarkan akta pengalihan hak dan kuasa No 238 tanggal 19 Desember 1989.
Dia menerangkan, selanjutnya, terbukti demi hukum bahwa tanpa ada persetujuan dari PT KAI dan Pemerintah Kota Medan, PT Bonauli telah mengalihkan hak dan kewajibannya kepada PT Arga Citra Kharisma berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No 23 tanggal 9 September 2002, dan Akta Perjanjian dan Pernyataan Nomor 27 tanggal 9 September 2002.
Menurut dia, secara material, kerugian yang diderita oleh PT KAI mencapai triliunan rupiah. Selain kerugian material, perampasan aset PT KAI merupakan preseden buruk bagi penertiban aset-aset PT KAI maupun BUMN lainnya. Pihak swasta akan dengan mudahnya melakukan tindakan perampasan atas aset BUMN yang lain. Keberhasilan upaya hukum terhadap aset PT KAU di Medan tentunya akan menjadi preseden positif bagi penertiban aset PT KAI lainnya.
Jonan menegaskan, kembalinya lahan seluas tujuh hektare itu akan berarti besar untuk PT KAI. Pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk merebut kembali aset yang dirampas itu.