Rabu 23 Apr 2014 19:44 WIB

PBB Diduga Terima Aliran Suap dari Anggoro Widjojo

Rep: bambang noroyono/ Red: Muhammad Hafil
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) diduga ikut nikmati aliran duit suap dari pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro. Itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Anggoro, saat dibacakan di persidangan awal perkara suap sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kemenhut 2007.

Jaksa Riyono, saat membacakan dakwaan menerangkan, sejumlah uang dan barang pernah dimintakan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban (2004 - 2009), pada Maret 2008 pada Anggoro. "Terdakwa (Anggoro) pernah ikuti pertemuan di rumah dinas Menteri Kehutanan (Kaban) yang juga dihadiri Syuhada Bahri, selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4).

Dalam pertemuan tersebut, diterangkan terjadi pembicaraan tentang permintaan bantuan lift untuk pembangunan Gedung Menara Dakwah. Dikatakan jaksa, Gedung tersebut adalah pusat kegiatan dari PBB, dan ormas-ormas pendukung PBB. Dan Kaban, adalah Ketua Umum PBB.

"Permintaan itu dipenuhi terdakwa (Anggoro) pada 28 Maret 2008," kata jaksa. Diterangkan dalam dakwaan, pemberian dari Anggoro tersebut tercatat senilai 58 ribu dolar AS (USD). Uang tersebut dialokasikan untuk pengadaan dua unit lift berkapasitas 88 kilo gram.

Sementara, untuk pemasangan lift, jaksa dalam dakwaannya juga menjelaskan, masih dalam pembiayaan oleh Anggoro. Yaitu senilai Rp 40 juta. Serta pengadaan sipil dan pemasangan lift setotal Rp 160 juta.

Anggoro didakwa jaksa dengan pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU Tipikor 20/2001. Adik kandung terpidana korupsi Anggoro Widjojo itu dituduh melakukan suap ke Kaban dan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI, periode 2004 - 2009, untuk mendapatkan proyek Rp 180 miliar di Kemenhut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement