REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) diduga ikut nikmati aliran duit suap dari pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro. Itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Anggoro, saat dibacakan di persidangan awal perkara suap sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kemenhut 2007.
Jaksa Riyono, saat membacakan dakwaan menerangkan, sejumlah uang dan barang pernah dimintakan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban (2004 - 2009), pada Maret 2008 pada Anggoro. "Terdakwa (Anggoro) pernah ikuti pertemuan di rumah dinas Menteri Kehutanan (Kaban) yang juga dihadiri Syuhada Bahri, selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4).
Dalam pertemuan tersebut, diterangkan terjadi pembicaraan tentang permintaan bantuan lift untuk pembangunan Gedung Menara Dakwah. Dikatakan jaksa, Gedung tersebut adalah pusat kegiatan dari PBB, dan ormas-ormas pendukung PBB. Dan Kaban, adalah Ketua Umum PBB.
"Permintaan itu dipenuhi terdakwa (Anggoro) pada 28 Maret 2008," kata jaksa. Diterangkan dalam dakwaan, pemberian dari Anggoro tersebut tercatat senilai 58 ribu dolar AS (USD). Uang tersebut dialokasikan untuk pengadaan dua unit lift berkapasitas 88 kilo gram.
Sementara, untuk pemasangan lift, jaksa dalam dakwaannya juga menjelaskan, masih dalam pembiayaan oleh Anggoro. Yaitu senilai Rp 40 juta. Serta pengadaan sipil dan pemasangan lift setotal Rp 160 juta.
Anggoro didakwa jaksa dengan pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU Tipikor 20/2001. Adik kandung terpidana korupsi Anggoro Widjojo itu dituduh melakukan suap ke Kaban dan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI, periode 2004 - 2009, untuk mendapatkan proyek Rp 180 miliar di Kemenhut.