Jumat 25 Apr 2014 21:40 WIB

Pemprov Masih Persoalkan Tarif Baru Pendakian Rinjani

Gunung Rinjani di Pulau Lombok, NTB
Foto: wordpress
Gunung Rinjani di Pulau Lombok, NTB

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mempersoalkan tarif baru pendakian Gunung Rinjani, meskipun sudah dilakukan perubahan rayon yang berpengaruh pada nilai tarif.

"Memang sudah ada perubahan rayon yakni dari rayon 1 dengan tarif Rp 250 ribu per hari per orang menjadi rayon 3 dengan tarif Rp 150 ribu per orang per hari. Tapi, itu belum mencakup kepentingan daerah sehingga masih dipersoalkan," kata Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Lalu Gita Aryadi, di Mataram, Jumat.

Tarif baru pendakian Gunung Rinjani mulai diberlakukan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani ( BTNGR) sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan, pada 1 April 2014, yakni sebesar Rp 250 ribu per orang per hari bagi wisatawan mancanegara dan Rp 20 ribu per hari per orang untuk wisatawan nusantara.

Tarif lama hanya sebesar Rp 2.500 per orang sekali pendakian untuk wisatawan nusantara, dan Rp 20 ribu per orang untuk wisatawan mancanegara.

Jika pendakian memerlukan waktu empat hari sebagaimana biasa, maka biaya yang harus dikeluarkan pengunjung mancanegara mencapai Rp 1 juta per orang. Pengunjung dalam negeri sebesar Rp 80 ribu per orang.

Sebelumnya, Rinjani Trek Management Board (RTMB) selaku organisasi pengelola kegiatan pendakian Gunung Rinjani juga ikut memungut tarif pendakian yang nilainya mencapai Rp 150 ribu per orang sekali pendakian untuk wisatawan mancanegara dan Rp 10 ribu untuk wisatawan nusantara.

Nilai pungutan sebesar Rp 150 ribu dan Rp 10 ribu per orang itu, sudah termasuk PNBP penggunaan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Rinjani, yang pengelolaannya berada di pihak BTNGR.

Dari Rp150 ribu itu, 20 persen merupakan PNPB, 20 persen lainnya diberikan kepada Pemkab Lombok Timur dan Lombok Utara, dan 20 persen lainnya dikelola RTMB.

Sisanya 40 persen diberikan sebagai pendapatan aparat desa, penataan kelestarian lingkungan, dana konservasi Balai TNGR dan untuk tanah adat.

Khusus jatah RTMB untuk pembinaan organisasi dan kegiatan lainnya terkait kemajuan organisasi. Mulai 1 April 2014, praktis RTMB tidak lagi melakukan pungutan, namun tarif baru itu dipersoalkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan RTMB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement