Jumat 25 Apr 2014 21:27 WIB

Makan Trenggiling di Cina Bisa Dipenjara

Trenggiling
Trenggiling

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina akan memenjarakan pemakan hewan langka selama 10 tahun atau lebih berdasarkan atas undang-undang baru kejahatan, di tengah upaya pemerintah menutup celah hukum serta memberikan perlindungan lebih baik bagi lingkungan.

Cina memasukkan 420 jenis dalam daftar spesies langka atau terancam, termasuk panda, kera emas, beruang hitam Asia, dan trenggiling, beberapa di antaranya atau semuanya terancam perburuan liar, kerusakan lingkungan dan konsumsi bagian tertentu tubuh binatang, termasuk untuk alasan pengobatan.

Konsumsi binatang langka semakin meningkat dengan semakin makmurnya negara tersebut, dan beberapa orang percaya bahwa mengeluarkan ribuan yuan untuk memakan binatang langka itu akan memberi status sosial tertentu bagi mereka.

"Memakan binatang liar yang langka bukan hanya perilaku sosial yang buruk namun juga menjadi penyebab utama perburuan liar tidak bisa dihentikan meskipun berulangkali ditumpas," kata wakil kepala Komisi Perundang-undangan di parlemen, Lang Sheng seperti dikutip kantor berita Xinhua pada Kamis.

Interpretasi baru itu "memperjelas ambigu mengenai pembeli mangsa perburuan gelap", kata laporan tersebut.

Sengaja membeli binatang liar yang dibunuh lewat perburuan liar sekarang akan dianggap sebagai kejahatan, dengan hukuman maksimum tiga tahun penjara.

"Sebenarnya, para pembeli itulah yang menjadi motivator utama perburuan liar skala besar," kata Lang.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement