REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menyatakan bahwa pemabuk di dalam pesawat Virgin Australia, Matt Christoper (28), masih ditetapkan sebagai saksi dalam insiden yang sempat membuat dunia penerbangan panik.
"Belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto, di Denpasar, Sabtu.
Apabila menjadi tersangka, maka pria berkewarganegaraan Australia itu dijerat dengan pasal 412 Undang-undang Nomor 1 tentang Penerbangan.
"Perbuatan yang membahayakan keamanan penerbangan itu bisa diancam dengan pasal 412," ucapnya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik di Dinas Perhubungan terkait dengan penerapan pasal tersebut. Polisi saat ini belum bisa memeriksa Matt karena masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Trijata.
Dari pemeriksaan sementara, dia mengalami stres akibat masalah rumah tangga. Karena hampir dua pekan, istrinya berinisial S dari Bandung, Jawa Barat, tidak kunjung memberikan kabar.
"Kalau dalam kondisi sakit, kami tidak bisa memeriksa dia (Matt) dengan baik," imbuh Hery.