Sabtu 26 Apr 2014 22:09 WIB

Filantropi Penopang Solidaritas (6-habis)

Filantropi Islam (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Filantropi Islam (ilustrasi).

Oleh: Rosita Budi Suryaningsih

Dinasti Umayah (41-132 H)

•    Subsidi rutin bagi para fakir di Hijaz, Irak, melalui kartu khusus.

•    Pendirian industri perkapalan yang menyerap ratusan tenaga kerja.

•    Pendirian rumah sakit kusta gratis pertama pada 88 H yang disebut-sebut RS kusta perdana di dunia.

•    Penggajian bagi pendidik yatim.

•    Larangan dhuafa dan fakir untuk mengemis.

•    Pendirian panti jompo dan orang-orang hilang (diwan az-zamna).

•    Pemberlakuan pengawasan anggaran bagi pejabat.

•    Pelunasan utang mereka yang dililit utang.

•    Pembebasan tawanan Muslim.

•    Subsidi nikah.

•    Pada periode 120-126 H, 10 ribu dirham dianggarkan untuk bencana dan pemerdekaan budak.

Dinasti Abasiyah (132H-656 H):

•    Pengendalian harga bahan pokok.

•    Distribusi subsidi ke berbagai wilayah.

•    Jaminan kesehatan bagi rakyat.

•    Pendirian Makatib as-Sabil, lembaga pendidikan yatim piatu dan fakir miskin.

•    Perbaikan infrastruktur, terutama rute bagi jamaah haji.

•    Peningkatan sektor pertanian dan dispensasi waktu bayar pajak.

•    Peningkatan layanan jamaah haji.

Dinasti Thulun (254-270 H):

Pendirian dapur umum dengan beragam menu lezat khusus bagi dhuafa setiap hari. Tiap bulan dapur umum ini menelan biaya operasional sebesar 23 ribu dinar.

Dinasti Ayubiyah (569-648 H):

•    Pendirian al-Khawaniq, sekolah sekaligus asrama cuma-cuma bagi para sufi. Khusus bagi dhuafa, disediakan Dar as-Su'ada lengkap dengan fasilitas pemandian.

•    Optimalisasi potensi wakaf. Membangun sekolah-sekolah di Baitulmaqdis setelah penaklukannya.

•    Pembangunan rumah singgah Khan as-Sulthan dan Khan as-Sabil bagi peziarah.

•    Membangun sekolah kedokteran gratis yang terintegrasi dengan RS.

Dinasti Mamluk (648-923 H):

•    Pendirian RS al-Manshuri dengan pewakafan uang tunai sebesar seribu dirham untuk operasionalnya selama setahun. Terdapat masjid, sekolah, dan lembaga yatim di dalamnya.

•    Pendirian bendungan as-Siba' untuk membendung banjir.

•    Pembentukan lembaga khusus penanggulangan bencana.

Dinasti Ottoman (699-1342 H)

•    Optimalisasi wakaf.

•    Pendirian sekolah, asrama, dan dapur umum gratis untuk fakir miskin yang terintegrasi dengan masjid.

•    Penyediaan lapangan pekerjaan bagi semua kalangan.

•    Para birokrat dan hartawan berlomba-lomba mendirikan lembaga pendidikan gratis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement