REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya menolak untuk menyebut korban kasus pelecehan seksual di Jakarta International School sebanyak tiga orang. "Tidak, ada dua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (28/4).
Dari kesaksian para tersangka, katanya, ada tujuh kejadian. Dua kejadian melibatkan murid TK selain AK. Tapi menurut para tersangka, mereka lupa korban tersebut. Penyidik rencanaya akan mengambil foto anak-anak TK di JIS untuk dikonfirmasikan kepada mereka. "Untuk melihat korban berikutnya," kata Rikwanto.
Rikwanto juga menjelaskan, polisi baru mendapatkan keterangan para tersangka melakukan hal itu kepada AK pada Februari 2014. Polisi belum bisa memastikan dugaan mereka melakukan tindakan tersebut sebelum 2014.
Polisi berharap ada keterangan lain yang bisa memberikan informasi adanya korban berikutnya. Kasus pelecehan seksual di JIS mencuat ketika Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor: TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. T melaporkan anaknya berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.