Selasa 29 Apr 2014 18:40 WIB

KPK Geledah Kantor LEN Industri Terkait eKTP

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah PT LEN Industri (Persero) terkait penyidikan kasus pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik yang menangani perkara pengadaan e-KTP melakukan penggeledahan sampai saat ini di PT LEN Industri (Persero) di Jalan Soekarno Hatta 442 Bandung," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Johan tidak menyebutkan ruang-ruang yang digeledah Tim Penyidik KPK di PT LEN Industri. Tapi, penggeledahan itu disaksikan dan didampingi Direktur Utama PT LEN Industri (Persero), Abraham Mose, beberapa pejabat badan usaha milik negara itu dan sejumlah polisi dari Polrestabes Bandung.

Sebelumnya KPK sudah menggeledah sepuluh lokasi lain terkait kasus pengadaan e-KTP yaitu kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara termasuk ruang kerja Mendagri dan kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata termasuk ruang kerja dirjen, direktur dan pejabat terkait pengadaan.

Lokasi penggeledahan ketiga yaitu kantor PT Quadra Solution. Keempat, rumah Irman yaitu Dirjen. Kelima yaitu rumah Sugiharto selaku PPK. Ke-enam rumah staf Dirjen.

Lokasi ketujuh yaitu rumah Andi Agustinus di Central Park Baverly Hills C10 Kota Wisata Cibubur. Kedelapan, rumah Sofran Irchamni di Taman Tirta F20 RT 19 RW 06 Lengkong Raya, Bumi Serpon Damai, Tangerang Selatan.

Lokasi kesembilan, rumah Berman Hutasoit di Foresta Giardina F11/10 RW 06 BSD Tangsel. Dan lokasi kesepuluh adalah rumah Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence cluster Kebayoran Height blok KR A7/18 Rt 02/07, Bintaro, Tanggerang Selatan.

PT LEN Industri merupakan salah salah satu perusahaan konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput. Perusahaan itu bertugas untuk pengadaan perangkat keras dan lunak dalam proyek E-KTP.

Dalam kasus ini, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, Sugiharto, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsiderpasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement