Oleh: Dr Irfan Syauqi Beik*
Penguatan lembaga Ziswaf dan LKMS
Pada aspek kedua, yang menjadi fokus adalah penguatan institusi amil zakat, nadzir wakaf dan LKMS (BMT/koperasi syariah). Harus diakui bahwa sektor Ziswaf dan LKMS ini memerlukan penanganan yang lebih serius, terutama dari segi dukungan regulasi maupun dukungan masya rakat.
Dukungan regulasi ini tercermin dari berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, yang bersifat sangat supportive terhadap pembangunan Ziswaf dan LKMS.
Terkait dengan penguatan ketiga institusi ini (amil, nadzir dan LKMS), satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah penguatan sinergi diantara ketiganya.
Masing-masing lembaga tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, apalagi merasa lebih kuat dibandingkan dengan yang lainnya. Jika ketiga lembaga ini bisa berkonsolidasi secara tepat, maka efek terhadap perekonomian akan sangat besar.
Sebagai contoh, ada tanah wakaf di lokasi strategis yang akan dikembangkan untuk membangun pasar rakyat, dimana pedagangnya adalah para mustahik.
Dengan sinergi, maka nadzir wakaf dapat memanfaatkan wakaf uang untuk membangun infrastruktur pasarnya, amil zakat menyiapkan program zakat produktif untuk disalurkan kepada para mustahik yang menjadi penjualnya, dan kope rasi syariah/BMT bertanggung ja wab untuk meningkatkan financial literacy dari para mustahik, seperti memulai kebiasaan berinfak dan menabung, sekaligus menyiapkan akses kepada sumberdaya keuangan agar usaha para mustahik tersebut bisa berkelanjutan (sustainable business).
Bahkan jika mungkin, status usahanya dapat dinaikkan kelasnya, dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dan kemudian menjadi usaha menengah dan besar. Wallahua’lam.
*Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB