REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Perusahaan penyedia listrik untuk warga Pulau Batam, PT Pelayanan Listrik Nasional (b'right PLN) Batam, berkomitmen membayar kompensasi kerugian pelanggan akibat pemadaman listrik, sebagaimana yang diatur dalam Perda tentang Ketenagalistrikan.
"Kami menerapkan 'good corporate governance', akan mengikuti aturan yang diteapkan pemda yang kami diadopsi, apa pun aturannya," kata Direktur Utama B'right PLN Batam Dadan Kurniadipura di Batam, Sabtu.
Sesuai dengan Perda Ketenagalistrikan, PLN Batam wajib membayar denda kepada pelanggannya jika melakukan pemadaman listrik pada durasi tertentu. Sayangnya, peraturan wali kota yang mengatur lebih teknis belum terbit.
Dadan mengatakan bahwa dalam sistem yang dimiliki b'right PLN Batam sudah diatur secara sistematis. Jika pemadaman listrik melewati waktu yang ditentukan, jumlah rekening yang dibayarkan langsung dikurangi.
"Tidak usah takut, sudah ada di dalam sistem, kalau listrik pelanggan mati lebih dari aturan yang ada, langsung mengurangi rekening," kata dia.
Di tempat yang sama, Direktur Operasional B'right PLN Batam Tagor Sijabat meminta warga untuk berhemat dalam menggunakan listrik agar pemadaman bisa dihindari.
"Kalau saja setiap rumah bisa menghemat 100 watt setiap hari, pemadaman bisa diminimalisasi," kata dia.
Penghematan, kata dia, terutama dilakukan pada malam hari, saat beban puncak pemakaian listrik b'right PLN Batam.
Aliran listrik di Kota Batam Kepulauan Riau mengalami pemadaman bergilir sepanjang Mei 2014 karena b'right PLN Batam harus melakukan pemeliharaan PLTU Tanjungkasam yang menyebabkan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu defisit 25 sampai 35 megawatt.
Pemadaman dimulai sejak pukul 8.30 WIB dan terakhir dilakukan pada 21.30 WIB dengan durasi 3 jam. Setiap pelanggan mengalami pemadaman dua kali per minggu.