Kamis 08 May 2014 13:03 WIB

Keganjilan Bailout Century di Mata JK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Ada hal ganjil yang dirasakan Jusuf Kalla (JK) satu hari sebelum penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

JK yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden (wapres) memimpin rapat kabinet pada Kamis 20 November 2008. Dalam rapat yang berakhir sore hari itu JK sama sekali tidak mendapatkan laporan terkait kondisi Indonesia berada dalam ancaman krisis parah.

 

Laporan dari bidang ekonomi yang dimotori oleh Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan situasi Indonesia stabil dari berbagai variable. Sehingga usai rapat JK masih mengira memang benar adanya atas laporan itu.

 

Namun ternyata tanpa sepengetahuan JK, setelah itu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelar rapat lainnya sekitar malam hari hingga Jumat 21 November 2008 dini hari. Dari sana rapat yang dihadiri Ketua KKSK Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan sekretaris KSSK beserta segenap hadirin membahas mendesaknya kesegeraan penetapan status Bank Century.

 

“Saya baru mengetahui ini setahun kemudian dari hasil laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” demikian diungkapkan JK dalam persidangan kasus Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (8/5).

 

JK melanjutkan, hingga akhirnya muncul putusan bahwa Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik pun ia baru dikabari empat hari berselang pada Selasa 25 November 2008. Ia yang mendapat laporan ini dari Boediono dan Sri lantas kaget, dan tak banyak berkata karena harus segera menyambut presiden yang saat itu baru kembali dari luar negeri.

 

“Sorenya (Jumat 20 November sore) masih bilang tidak ada apa-apa, lalu tiba-tiba terima laporan itu 4 hari kemudian dengan dana talangan yang sampai Rp 2,7 triliun, betul kata Sri Mulyani, bisa mati berdiri kita,” ujar dia.

 

Sebelumnya, saksi Sri Mulyani dalam persidangan Jumat pekan lalu mengemukakan atas laporan BI Bank Century masuk dalam kategori yang harus segera ditentukan nasibnya. Saat itu menurutnya, masih dari laporan BI, ada 18 plus 5 bank yang nasibnya serupa dengan Century.

 

Posisi mendesak dihadapi Sri yang saat it diminta BI segera memutuskan status Century sebelum Jumat pukul 08.00 WIB pagi. “Akhirnya karena mendapat laporan itu saya gelar rapat dengan KSSK, narsum-narsum kompeten saya undang, jam 06.00 WIB Ketua KSSK (dirinya) putuskan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik dan harus diselamatkan, agar tidak berimbas pada 18 plus 5 dan sehingga menyebabkan krisis nasional,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement