REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembangkan kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Sutan Bhatoegana.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih akan dilakukan untuk tersangka Sutan Bhatoegana. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, baru tersangka akan diperiksa. Jika dalam pengembangan kasus ditemukan dua alat bukti yang cukup, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Tentu bisa mengarah ke pihak lain atau siapapun,"katanya saat dihubungi, Kamis (15/5).
Johan juga memastikan, KPK akan menelusuri harta kekayaan Sutan. Kata dia, penelusuran aset merupakan prosedur yang telah ditetapkan kepada siapapun yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Hal itu untuk menelusuri apakah harta kekayaan yang dipunyai tersangka berasal dari hasil korupsi terkait kasusnya atau bukan.
"Asset tracing pasti akan dilakukan ketika masuk ke penyidikan," katanya.
Dalam kasus ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.
Kasus yang menjerat Sutan merupakan hasil pengembangan dari kasus mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam proses persidangan Rudi, muncul keterangan adanya aliran uang kepada Sutan sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Bermula dari pelatih golf Rudi, Deviardi, yang menyerahkan uang 300 ribu dolar AS kepada Rudi. Rudi kemudian menyerahkan 200 ribu US kepada anggota Komisi VII Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Baik Tri maupun Sutan, sama-sama membantah telah menerima uang haram itu.
Selain itu, ada juga keterangan dari saksi mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. Dalam persidangan Didi terungkap adanya 'upeti' senilai 190 ribu AS yang terbagi dalam dua tahap. Uang tersebut diduga ditujukan untuk empat pimpinan komisi, 43 anggota, sekretariat, dan untuk perjalanan dinas Komisi VII.