Ahad 18 May 2014 11:53 WIB

NU Larang Pelajar Merokok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Merokok (ilustrasi)
Foto: AP
Merokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (PP LKNU) Hisyam Said mengatakan, banyaknya perokok di kalangan remaja terpengaruh atas lingkungan dan iklan di media. Hisyam mengungkapkan, mengutip hasil survey  FKM UI menyebutkan 90 persen remaja semua pernah melihat iklan rokok.  Apalagi, pesan rokok dihubungkan dengan aktifitas olahraga, musik dan hal lain yang menarik. 

''Gencarnya iklan rokok berperan mendongkrak jumlah perokok di kalangan pelajar. Untuk menangkalnya, tentunya dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Saya menghimbau bagi pelajar untuk berprilaku sehat, tidak merokok,'' ujar Hisyam dalam workshop Duta Anti Rokok LKNU dan IDI Depok. Islamic Boarding School Al-Mannar Azhari, Meruyung, Limo. Sabtu (17/5) malam.      

Hisyam mengungkapkan, merokok di kalangan pelajar seakan sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Bahkan, ada anggapan dengan merokok bisa menaikkan stataus dan pengakuan. Untuk itu, pihaknya lebih mengedepankan pada bidang spiritual dan moral. 

Ia mencontohkan, pada Survey Sosial Ekonomi Nasional dalam waktu 15 tahun terakhir jumlah terjadi lonjakan perokok di kalangan remaja. Disebutkan  pada tahun 1995 jumlah perokok aktif di kalangan remaja sebanyak tujuh persen. Namun, di tahun 2010 sudah menjadi 43 persen. ''Kita kaitkan perokok di kalangan remaja ini dengan kegiatan PHBS. Hanya hal itu yang bisa menjadi penangkalnya,'' terang Hisyam.

Anggota Pok Ahli BNN Bidang Adiksi dan Rehabilitasi Kusman Kusman Suriakusumah menjelaskan, dengan merokok bisa menjadi pintu gerbang pada pengguna narkoba. ''Untuk itu, saya mengimbau agar para pelajar bisa menjalankan pola hidup sehat atau healty life,'' tegas Kusman. 

Menurut Kusman, tidak hanya perokok aktif akan terkeda dampak kesehatan tapi juga akan berimbas dengan perokok pasif bahkan justru efeknya lebih besar. ''Merokok memang berbahaya. Tapi, perlu dicatat sekarang ini ada 251 jenis narkoba di dunia. Namun, di Indonesia yang masuk UU baru 22 jenis. Warning buat masyarakat, kalau ketemu hal baru yang sifatnya kecanduan harus disadari dan waspadai,'' pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement