REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Petroleum Association meminta aturan perpanjangan kontrak minyak dan gas yang tengah disusun pemerintah dibuat secara jelas dan transparan.
Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfudz mengatakan, selama lima tahun ke depan, setidaknya 20 kontrak migas akan habis masa kontraknya. Menurut dia, produksi migas dari ke-20 blok tersebut mencapai 635 ribu barel setara minyak per hari pada 2013 atau mencapai 30 persen dari total nasional.
Angka produksi itu akan meningkat menjadi 1,2 juta barel setara minyak per hari atau 61 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. "Karenanya, perlu aturan perpanjangan kontrak yang jelas dan transparan dengan memperhatikan Pertamina sebagai BUMN, perusahaan migas internasional, dan nasional," katanya.
Menurut dia, IPA berharap regulasi tersebut membuat ketiga komponen saling bersinergi untuk menjaga pertumbuhan industri migas nasional. Selain perpanjangan kontrak, lanjut Lukman, terdapat dua aturan lain yang perlu kejelasan yakni Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010 yang multiinterpretasi dan revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Ia menambahkan, investasi migas merupakan padat modal, resiko tinggi, teknologi tinggi, dan berjangka panjang, sehingga memerlukan kepastian regulasi. "Masalah kepastian hukum dan regulasi mesti menjadi perhatian karena 30 persen produksi migas pada 2020 berasal dari proyek migas yang belum diputuskan investasinya," ujarnya.