Kamis 22 May 2014 20:17 WIB

KPK: SDA Tersangka Tak Ada Kaitan dengan Politik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan Menteri Agama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penyelenggaraan Haji Tahun 2012/2013 dan menegaskan keputusan hukum ini tak ada kaitannya dengan politk.

"Semuanya, pemondokan, catering, transportasi," kata Zulkarnain tentang kegiatan-kegiatan dalam Penyelenggaran Haji Tahun 2012/2013.

Zulkarnain mengatakan, "Jadi ada pejabat yang ditanggung oleh dana haji, ditanggung dengan dana haji. Padahal kan harusnya ditanggung sendiri."

KPK, lanjut Zulkarnain, masih menghitung kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penyelenggara haji.

Zulkarnain melanjutkan penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka berdasarkan kajian KPK tentang penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama.

"Tentu tidak. Kami ketika menetapkan tersangka memakai ukuran tertentu dan tidak ada kaitan dengan politik," kata Zulkarnain.

KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas dalam pesan singkat kepada wartawan.

Menteri Agama Suryadharma Ali selepas diperiksa KPK pada Selasa (6/5) mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail ke jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK yang pada saat ini melakukan penyelidikan," kata Suryadharma.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement