REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mengamankan lebih dari 35 ekor trenggiling yang merupakan hewan langka dan dilindungi negara.
"Kami juga menangkap dua orang diduga sebagai pemilik dan pihak yang merencanakan perdagangan hewan dilindungi itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Jumat siang.
Dua orang diduga pemilik trenggiling itu yakni Muhibun (44), laki-laki warga Dusun Selat Bar, Kelurahan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian Fahri Sabirin (21), mahasiswa warga Kelurahan Medan, Sumatera Utara.
AKBP Guntur mengatakan, penyitaan trenggiling dan penangkapan kedua pelaku berawal ketika pada Rabu (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB anggota melaksanakan razia di jalan lintas yang menghubungkan Kota Pekanbaru dengan Teluk Kuantan, Kuantan Singingi tepatnya di Desa Logas, Kecamatan Singingi.
"Kemudian saat itu melintas mobil Toyota Kijang Innova warna hitam, lalu dilakukan pemeriksaan ternyata didapatkan hewan trenggiling sebanyak 35 ekor yang rencananya akan dibawa ke Medan," katanya.
Kasus tersebut sampai saat ini kata Guntur masih ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi.
"Begitu juga dengan sejumlah barang bukti seperti 35 ekor trenggiling, satu unit mobil Innova warna hitam bernomor polisi BM 1890 JG telah diamankan," katanya.