Jumat 23 May 2014 18:34 WIB

KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Dana Haji

Rep: c30/ Red: Fernan Rahadi
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana penyelanggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus ini, Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dalam LHA tersebut, disertakan juga hasil audit transaksi terkait adanya dugaan aliran dana mencurigakan milik SDA. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, LHA dari PPATK saat ini sedang dalam proses pengkajian oleh penyidik. Termasuk juga terkait dugaan adanya kerugian negara dari kasus tersebut.

"Jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan secara detail," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/5).

Busyro mengatakan, SDA juga dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. Yakni terkait adanya indikasi bahwa ada kuota calon jamaah haji yang diduga digunakan oleh sejumlah nama lain. Dimana nama-nama itu ikut dalam rombongan haji Suryadharma Ali.

Sehingga, lanjut Busyro, kuota itu dialihkan ke orang-orang atau nama-nama yang sesungguhnya tidak bisa masuk dalam kualifikasi sebagai petugas haji. Kuota ini otomatis mengurangi hak calon jamaah haji yang telah mengantri.

Busyro melanjutkan, setidaknya total hampir 100 kuota yang ikut dalam rombongan SDA. "Ada keluarga menteri juga. Anggota DPR ada beberapa tapi saya lupa. Totalnya di bawah 100," ujarnya.

KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 KUHP. Unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU, adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya terkait penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement