Jumat 23 May 2014 19:28 WIB

KPK Isyaratkan Bidik Keluarga SDA

Rep: c30/ Red: Fernan Rahadi
Suryadharma Ali
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keluarga Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji 2012/2013. Hal itu terkait keikutsertaannya dalam rombongan haji tahun itu yang diduga menggunakan anggaran APBN.

"Ada keluarga menteri juga. Anggota DPR ada beberapa tapi saya lupa. Totalnya di bawah 100," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/5).

Busyro menjelaskan, kasus yang menjerat SDA yakni mengenai panitia pelaksanaan ibadah haji. Sedangkan yang lain masih proses pendalaman. Di sektor ini, kata dia, terdapat indikasi bahwa ada kuota calon jamaah haji yang diduga digunakan oleh sejumlah nama yang ikut dalam rombongan SDA.

Kuotanya di bawah 100 orang. Tetapi, lanjutnya, kuota yang digunakan diduga bukan haknya. Sehingga, kata dia, kuota itu dialihkan ke orang-orang atau nama-nama yang sesungguhnya tidak bisa masuk dalam kualifikasi sebagai petugas haji. Kuota ini otomatis mengurangi hak calon jamaah haji yang telah mengantri. "Masalahnya di situ," ujarnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial ini menambahkan, KPK juga telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Dalam LHA tersebut, disertakan juga hasil audit transaksi terkait adanya dugaan aliran dana mencurigakan milik SDA. Dia mengatakan, LHA dari PPATK saat ini sedang dalam proses pengkajian oleh penyidik. Termasuk juga terkait dugaan adanya kerugian negara dari kasus tersebut.

"Jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan secara detail," katanya.

Akibat kasus ini, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 KUHP. Unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU, adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya terkait penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement