REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BARAT -- Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan pengangkut kayu gelondongan yang diduga ilegal di Kecamatan Kelapa.
"Penangkapan tersebut dilakukan anggota Polsek Kelapa, tepatnya di Desa Tebing, Kecamatan Kelapa, pada Kamis (22/5)," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo di Muntok, Sabtu.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat akan adanya aktivitas tanpa izin yang dinilai cukup merugikan.
"Pada penindakan tersebut kami amankan tersangka berinisial Ty (40), warga Desa Tebing, Kecamatan Kelapa," katanya.
Ia mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi aktivitas pengangkutan kayu berbagai jenis dalam bentuk gelondongan.
Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Kelapa mengerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan laporan tersebut dan menuju tempat kejadian. Petugas menemukan bahwa laporan masyarakat itu benar.
"Pada saat itu tersangka Ty sedang melakukan aktivitas pengangkutan kayu gelondongan sebanyak 30 batang ke dalam mobil Suzuki Carry warna biru dengan nomor polisi BN 8018 RA," kata dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti kayu glondongan itu akan dibawa ke Pangkalpinang.
Ia mengatakan saat ini tersangka masih dalam proses pinyidikan intensif oleh Satuan Reskrim Polsek Kelapa menyangkut barang bukti yang ada.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ty memang sering menebang di hutan di Kecamatan Kelapa untuk dijual di beberapa lokasi.
"Setelah menebang, kayu-kayu tersebut lalu diangkut untuk dijual ke beberapa pemesan di wilayah itu," kata dia.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kelapa untuk proses hukum selanjutnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A-05/V/2014/babel/res babar/sek kelapa.