Rabu 28 May 2014 21:55 WIB

Harpitnas, 54 PNS di Kota Cirebon Bolos

Rep: Lilis Handayani/ Red: Muhammad Hafil
PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Hari Rabu (28/5) yang diapit dua hari libur nasional, atau yang biasa disebut masyarakat sebagai hari kejepit nasional (harpitnas), dimanfaatkan puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cirebon, untuk membolos kerja.  

Hal itu terungkap saat Badan Kepegawaian dan Diklat (BK Diklat) Kota Cirebon menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke-16 organisasi perangkat daerah (OPD) secara acak. Hasilnya, ada 73 orang PNS yang tidak hadir. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 orang tidak hadir tanpa keterangan alias membolos, empat orang sakit dan tiga orang izin. Selain itu, satu orang sedang menjalani cuti bersama dan 11 orang sedang menjalani dinas luar.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir dan Pembinaan Pegawai BK Diklat Kota Cirebon, Setia Herawaty, menjelaskan, para pegawai yang tidak hadir itu berasal dari berbagai OPD. Namun, ada sejumlah OPD yang tingkat ketidakhadiran pegawainya cukup tinggi.

Seperti di Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tercatat ada 23 orang pegawainya yang tidak hadir tanpa disertai alasan. Selain itu, di kantor Kecamatan Kesambi, tercatat ada sembilan orang PNS yang tidak hadir. Padahal, jumlah PNS di kantor kecamatan itu hanya 16 orang. 

''Untuk PNS yang tidak hadir tanpa disertai alasan yang jelas, tentu ada sanksi,'' ujar Herawaty.

Herawaty menjelaskan, sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam  PP No 53 tahun 2010 dan Perwali No 14 tahun 2010. Adapun sanksinya mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement