Petugas dengan menggunakan alat berat membongkar bangunan tanpa izin di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6). (Republika/ Yasin Habibi)
Warga mengumpulkan barang-barangnya saat petugas dengan menggunakan alat berat membongkar bangunan tanpa inzin di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6). (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas dengan menggunakan alat berat membongkar bangunan tanpa izin di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6). (Republika/ Yasin Habibi)
Warga mengumpulkan barang-barangnya saat petugas dengan menggunakan alat berat membongkar bangunan tanpa izin di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6). (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas dengan menggunakan alat berat membongkar bangunan tanpa izin di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6). (Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas dengan menggunakan alat berat membongkar bangunan tanpa izin di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6).
Sedikitnya sebanyak 15 bangunan dihancurkan oleh petugas. Pembongkaran tersebut dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan milik Polda Metro Jaya.
Advertisement