Rabu 04 Jun 2014 09:58 WIB

Kapolri: Rumah Pribadi Tidak Boleh Dipakai Ibadah

Rep: Wahyu syahputra/ Red: M Akbar
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu penyerangan rumah ibadah yang terjadi di Jawa Tengah membuat Kapolri Jenderal Sutarman angkat bicara. Ia menegaskan agar rumah pribadi tidak dijadikan tempat beribadah.

''Rumah pribadi tidak boleh dipakai sholat Jumat dan kebaktian,'' kata kapolri di Jakarta, Rabu (4/6).

Penegasan tersebut diperjelas oleh kapolri bahwa yang tidak boleh itu jika rumah pribadi dijadikan tempat ibadah secara rutin.

Masalahnya belum berlalu dua pekan,  penyerangan kembali terjadi di Majelis Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia Pangukan, Tridadi, Sleman, Ahad (1/6). Enam orang melaporkan kejadian itu ke polisi, termasuk pemilik bangunan dan pendeta, yaitu Nico Lomboan.

Sebelumnya, penyerangan juga terjadi di rumah ibadah di kediaman Julius Felicianus, Komplek Perumahan STIE YKPN, Sleman DIY, Kamis (29/5).

Dari persoalan ini, kapolri meminta kepada masyarakat yang membuat pengajian bulanan, pertemuan, agar diberitahukan kepada polisi setempat.

Pasalnya, dengan pemberitahuan tersebut polisi bisa langsung melakukan pencegahan dan pengamanan jika ada yang ingin bertindak pidana di lokasi.

''Diberitahukan kepada kita, jadi nanti kalau masyarakatnya ada masalah, kita bisa mengamankannya. Tapi kalau rutin tidak boleh,'' kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement