REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memastikan akan memanggil Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Terkait dugaan pertemuan dengan tim sukses pasangan capres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla dan petinggi Polri Ahad (8/6).
"Pak Hadar itu nggak ada laporan ke Bawaslu. Yang dilaporkan Pak Tri Medya, sampai hari ini tidak ada yang melaporkan Pak Hadar," kata Ketua Bawaslu, di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (12/6).
Menurut Muhammad, Bawaslu masih mengkaji laporan dari tim advokasi pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tersebut. Apakah untuk mendalaminya, Bawaslu harus memanggil Hadar sebagai pihak terkait.
"Kalau pelapornya sudah kami undang, tapi kalau pihak terkait belum kami putuskan. Akan kami plenokan dulu satu atau dua hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Mereka menduga debat capres yang digelar KPU tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.
Menurut dia, UU Pilpres mengatur debat capres dilakukan sebanyak lima kali dengan perincian tiga kali antar-capres dan dua kali antar-cawapres. KPU dianggap melanggar Pasal 39 UU Pilpres. "Ada pengurangan jatah debat capres dari semula seharusnya tiga kali menjadi hanya dua kali. Pengurangan itu karena ada intervensi dari tim capres Joko Widodo-Jusuf Kalla," ujarnya.
Dalam laporannya, tim Prabowo-Hatta juga menyampaikan kecurigaan adanya intervensi dari tim Jokowi-JK seiring dengan kabar pertemuan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dengan anggota tim sukses Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, Ahad (8/6) lalu.