REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Munculnya kasus terkait adanya bintara pembina desa (Babinsa) yang dikabarkan melakukan aktivitas politik dengan mendata dan mengarahkan penduduk sebaiknya dilakukan investigasi lanjutan untuk memberikan kepastian hukum.
"Konstitusi jelas menyatakan TNI harus netral. Sebaiknya ada investigasi lanjutan agar ada kepastian apakah ada perintah atasan atau tidak," kata Dirut POINS, Albert Simangunsong kepada wartawan, Ahad (15/6).
Dia meminta, institusi TNI jangan mengelak atas tertangkap basahnya seorang anggotanya ketika mendata di lapangan. Belum lagi, muncul isu hal itu terjadi lantaran atas perintah komando.
Menurut dia, TNI sebagai institusi yang sudah menjalani reformasi agar tidak melakukan kegiatan yang bisa memperkeruh suasana. "Nanti bisa dinilai melakukan tindakan melanggar konstitusi," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko telah membantah adanya keterlibatan Babinsa dalam aktivitas politik praktis. Namun, bantahan itu belum mampu menenangkan keresahan publik, karena KSAD Jenderal Budiman melalui Kadispenad Brigjen Andika Perkasa mengaku sudah menjatuhkan hukuman terhadap Babinsa yang terlibat pemihakan ke satu pasangan capres dan cawapres.