REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang akhirnya memutuskan untuk melarang kepemilikan pornografi anak di negaranya. Hal ini diputuskan oleh parlemen Jepang, Rabu (18/6).
"Selama ini kami salah mengartikan hak-hak pada anak, itulah mengapa keputusan untuk melarang kepemilikan pornografi anak diambil begitu lama," ujar Kiyohiko Toyama, anggota parlemen Jepang dari Partai New Komeito, dilansir ABC News, Rabu (18/6).
Setelah bertahun-tahun mendapat tekanan internasional, parlemen Jepang membuat aturan yang menyatakan kepemilikan pornografi anak adalah illegal. Jepang telah memutuskan untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan di banyak negara maju lainnya.
Jepang adalah satu-satunya negara anggota G7 yang melegalkan kepemilikan pornografi anak. Sebanyak lebih dari 70 negara telah lebih dulu menerapkan undang-undang larangan kepemilikan pornografi anak.
Peraturan baru ini melarang kepemilikan foto dan video porno yang menampilkan anak-anak dibawah usia 18 tahun sebagai objek. Hal ini termasuk gambar atau citra yang diciptakan secara digital. Diantaranya seperti kartun animasi maupun komik.
Setelah berlakunya undang-undang baru ini, setiap orang yang video dan foto pornografi anak untuk tujuan memuaskan minat seksualnya akan diberi hukuman penjara hingga satu tahun. Selain itu, mereka yang melanggar undang-undang ini juga akan dikenakan denda hingga satu juta yen atau sekitar 9800 dollar AS.