REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Empat penyelundup narkotika jenis sabu-sabu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, lengkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,6 kilogram.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Erwin Didihantoro, Senin, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial S, warga Kabupaten Malang, Z warga Surabaya, serta P dan H, keduanya warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Kandangan, Kabupaten Kediri dan mereka berada di dalam mobil," katanya.
Ia mengatakan, narkotika berupa sabu-sabu itu dikirim oleh kurir dari Pontianak masuk ke Semarang. Saat di Kabupaten Kediri itu, petugas curiga dengan kendaraan yang mereka tumpangi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati narkotika seberat 3,6 kilogram di dalam kendaraan tersebut.
Petugas akhirnya menahan para tersangka saat akan melakukan transaksi di Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri pada 22 April lalu.
Empat penyelundup sabu-sabu yang ditangkap BNN Jakarta itu merupakan sindikat narkotika dengan bandar besar di Indonesia. Barang bukti narkotika berupa sabu-sabu itu rencananya akan edarkan ke wilayah Jawa Timur, Sulawesi, dan Bali.
Pihak Kejari Kabupaten Kediri masih enggan untuk menjelaskan terkait dengan kasus tersebut, dengan alasan akan menjelaskan dalam sidang. Saat ini, petugas masih melakukan kelengkapan pemberkasan dari perkara itu.
Kejari menyebut yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.