REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Polresta Bandarlampung menangkap seorang siswa SMP berinisial PE (14), saat sedang mengisap ganja di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
"Kami berhasil menangkap lima orang yang sedang pesta narkoba satu diantaranya masih duduk dibangku sekolah. PE (14) yang masih duduk di bangku SMP bersama empat rekannya yakni DP (15) , MY (14), Latif Kurniawan (23) dan Riki Afrianto (24) ditangkap sedang menghisap ganja, mereka semua warga Kecamatan TKP," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Selasa (24/6).
Dia mengatakan penangkapan para tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa di Jl Khairil Anwar, Gang H Rasman Kelurahan Durian Payung, Kecamatan TKP, kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin (23/6) sekitar pukul 21.30 WIB tim langsung melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan kelimanya sedang menghisap ganja, salah satunya merupakan pelajar. Ditempat tersebut petugas juga mendapati dua linting ganja yang telah dibakar dan dua lagi masih tersimpan didalam kotak rokok.," kata dia.
Kepada petugas, kelimanya mengakui bahwa sedang menghisap daun ganja yang didapatnya dari ICN saat ini tengah masuk daftar pencari orang (DPO). Akibat perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, PE yang merupakan siswa SMP Muhamadiyah mengatakan bahwa ganja tersebut didapat dari rekannya ICN. Setiap memakai ganja, dirinya bersama ke empat rekannya yang ikut ditangkap membeli dengan ICN satu paket kecil seharga Rp25 ribu.
"Saya pakai ganja baru dua minggu ini, yang pertama mengajak menghisap ganja ICN. Saat ditangkap polisi, saya bersama ke empat teman sedang memakai ganja dilapangan daerah gunung dekat SMA 3 Bandarlampung dan saya tidak mengedarkan," kata d