REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam lima tahun terhitung 2009-2014 telah menerbitkan 67 peraturan daerah.
"Terhitung dari tahun 2009 sampai dengan pertengahan tahun 2014 produk hukum yang sudah diterbitkan Pemkab Rejanglebong dalam bentuk perda mencapai 67 perda yang meliputi berbagai bidang kepentingan dengan rincian tahun 2009 sebanyak empat perda, 2010 ada sembilan perda, 2011 sebanyak 34 perda, tahun 2012 sembilan perda tahun 2013 sebanyak 10 perda dan untuk 2014 sampai pertengahan tahun baru satu perda," kata Kabag Hukum Pemkab Rejanglebong Pranoto Majid di Rejanglebong, Kamis (26/6).
Jumlah produk hukum yang telah diterbitkan daerah tersebut kata dia, sebelumnya terlebih diajukan oleh pemkab setempat ke pihak DPRD Kabupaten Rejanglebong dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda) guna dibahas anggota dewan untuk disahkan menjadi perda sehingga dapat diberlakukan.
Sejauh ini produk hukum yang sudah dilahirkan pemkab setempat dalam 10 tahun terakhir mencapai 138 perda, mengingat pada periode 2004-2009 lalu jumlah perda yang diterbitkan mencapai 71 perda diantaranya pada 2005 sebanyak 13 perda, 2006 sebanyak 32 perda, 2007 sebanyak 18 perda kemudian tujuh perda pada 2008.
Sementara itu untuk tahun ini kata dia, Pemkab Rejanglebong telah mengajukan lima dari sembilan raperda yang akan diajukan selama 2014 antara lain raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, kemudian raperda perubahan ketiga atas Perda No.3/2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah kabupaten Rejanglebong.
Selanjutnya raperda perubahan atas Perda No.2/2011 tentang retribusi pelayanan pasar, selanjutnya raperda perubahan atas Perda No.3/2011 tentang retribusi izin gangguan, dan terakhir raperda perubahan atas Perda No.30/2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Sementara itu ketua badan legislasi daerah (Balegda) DPRD Rejanglebong Adnan menyebutkan pembahasan lima raperda yang diajukan pihak eksekutif ke dewan masa bhakti 2009-2014 di daerah itu optimis akan selesai tepat waktu.
"Kami optimis tanggal 10 Juli 2014 nanti kelima raperda ini akan disahkan menjadi perda, sedangkan empat perda lainnya yang akan diusulkan Pemkab Rejanglebong tentunya akan dibahas oleh anggota dewan masa bhakti 2014-2019 karena waktunya tinggal sebulan lagi sehingga tidak bisa dilakukan oleh dewan masa bhakti sebelumnya, selain membutuhkan pembahasan juga harus ada kajian teknisnya," ujarnya.