Tarif Transportasi Dilarang Naik Sebelum Lebaran

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Agung Sasongko

Rabu 02 Jul 2014 15:27 WIB

Menteri Perhubungan, EE Mangindaan Foto: Antara Menteri Perhubungan, EE Mangindaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melarang setiap moda transportasi menaikkan tarif tiket. Larangan itu juga ditujukan kepada PT Kereta Api Indonesia.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, kenaikan tarif transportasi tidak diizinkan. ''Tidak ada kenaikan tarif sebelum Lebaran,'' kata dia saat peninjauan kesiapan jalur dan lalu lintas Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/7) siang.

Sebelumnya, PT KAI meminta tiket kereta dinaikkan. Alasannya, pemotongan anggaran belanja dan pendapatan negara perubahan (APBNP) di Kementerian Perhubungan. Pemotongan tersebut menimbulkan efek domino ke pemotongan subsidi kereta api.

Menurut dia, keputusan untuk menaikkan tarif transportasi adalah kewenangannya. Hingga kini belum ada yang diizinkan menaikkan tarif transportasi.

Mangindaan mengungkapkan, telah ada beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang meminta kenaikkan tarif tiket transportasi. Semisal, PT KAI dan PT ASDP.

Dia mengaku mengerti dengan keadaan perekonomian yang sedang menurun karena kurs rupiah melemah. Namun, dia meminta tidak dinaikkan terlebih dahulu sebelum Lebaran. Selain itu, perubahan tarif diminta secara bertahap tidak langsung sekaligus.

Terpopuler