Kamis 03 Jul 2014 16:23 WIB

Polisi Cokok Tiga Pengganda Film Porno

  Petugas menghancurkan kepingan DVD porno di halaman Polsek Metro Palmerah, Jakarta Barat, Senin (8/7).  (Republika/Prayogi)
Petugas menghancurkan kepingan DVD porno di halaman Polsek Metro Palmerah, Jakarta Barat, Senin (8/7). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka jaringan pembuat dan pengganda film porno yang dijual secara online berinisial S, OD dan JH.

"Ketiganya ditangkap petugas di Gudang Pasar Glodok, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Kamis (3/7).

Rikwanto mengatakan bahwa para pelaku memproduksi dan menjual film porno Asia dan negara barat itu kepada konsumen melalui website milik tersangka. Para pelaku memasarkan film porno kepada masyarakat umum di Jakarta dan beberapa wilayah lain di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa selain menangkap tersangka yang memproduksi, polisi juga menyita barang bukti berupa piringan cakram atau "digital video disk" (DVD) sebanyak 13.864 keping, delapan buah harddisk berisi 6.000 film porno, komponen perangkat duplikator, DVD kosong, serta bukti transfer dan buku tabungan.

Petugas menaksir jumlah nominal barang bukti yang disita mencapai Rp250 juta, kata Rikwanto.

Para pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 80 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Para pelaku terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement