REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta kaau korban kasus kejahatan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) diberikan obat sebelum dilecehkan oleh guru.
"Dalam keterangan korban, ada juga yang memasukkan obat. Itu masih kita dalami. Yang memberi (obat) dari yang diduga pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/7).
Namun, Rikwanto masih enggan mengungkapkan siapa korban dan pelaku yang disebut. Penyidik, saat ini juga masih mendalami obat apa yang telah diberikan kepada korban. "Bukan ketiga korban, ada di antara mereka," lanjutnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf JIS, Neil Batleman (warga Kanada) dan asisten guru kelas 1, Ferdinant Tjiong (Indonesia) terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa korban AK dan DS di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun kedua guru tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar kota.
Kamis siang, tim penyidik yang menangani kasus JIS, bersama-sama dengan panitia kerja (panja) Komisi III DPR melakukan gelar perkara kasus JIS. Panja tersebut dibentuk untuk membantu penyidik dalam menangani kendala-kendala yang ada.
"Pakai prinsip kehati-hatian. Sehingga kalau kita jerat oknum yang diduga tersangka, kita harapkan tidak lolos dalam persidangan," tutur Rikwanto.
Dalam gelar perkara tersebut, kata Rikwanto, dilakukan untuk menganalisis dan mendalami keterangan serta bukti yang ada. "NB dan FT kita tingkatkan statusnya jadi tersangka dan pekan depan kita panggil sebagai tersangka," tambahnya.