Oleh: Hafidz Muftisany
Allah itu baik dan hanya menerima yang baik.
Zakat menjadi salah satu pilar agama. Perintah zakat kerap disandingkan dengan shalat di dalam Alquran.
Abu Bakar ash-Shidiq saat diangkat menjadi khalifah, bersikap tegas terhadap orang-orang yang menolak kewajiban zakat. Kebijakannya saat itu, yakni diperangi. Karena, mengingkari zakat sama artinya dengan mengingkari bangunan iman.
Zakat selain bermakna tumbuh dan berkembang secara bahasa, juga bisa bermakna menyucikan. Hal ini terlihat dari surah ash-Syams ayat 9, Qad aflaha man zakkaha, (beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwa).
Zakat dalam hal ini bermakna menyucikan harta. Dalam beberapa nash Alquran dan hadis, secara tegas disebutkan jika harta yang kita miliki hendaknya disucikan dengan membayar zakat.
Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS at-Taubah [9]: 103).
Dalam hadis juga disebutkan, “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai penyucian harta.” (HR Bukhari).
Kemudian muncul pertanyaan, jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, apakah harta haram termasuk salah satu yang bisa disucikan dengan zakat?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Secara tegas, dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat.
Kewajiban bagi pemilik harta haram, yakni segera bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram itu.