REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan pimpinan DPR seharusnya dari partai yang memenangi pemilu. Hal tersebut dikarenakan partai yang memperoleh suara terbanyak berhak untuk posisi ketua karena bagian dari upaya untuk memperoleh kekuasaan.
"Ini bukan hanya masalah perolehan jumlah kursi, tetapi juga posisi di DPR, dan yang menang memang berhak menjadi Ketua," ujar Asep saat dihubungi Republika Jumat (11/7).
Ia mengatakan, jika anggota parlemen tetap ingin memilih pimpinan DPR secara musyawarah atau voting maka peserta yang menjadi calon ketua tetap harus dari partai yang memenangi pemilu.
"Ketua tetap dari PDIP tetapi PDIP tidak mengirim satu nama, melainkan maksimal tiga nama," katanya.
Ia menjelaskan, tiga nama yang diajukan oleh PDIP tersebut lah yang dapat dipilih oleh anggota lainnya sebai ketua melalui musyawarah atau voting. Diperlunya tiga nama dalam pencalonan ketus DPR dinilai Asep dikarenakan agar orang yang menempati posisi ketua benar-benar orang yang paham masalah parlemen.
"Jadi agar tidak adanya calon tunggal dan yang terpilih benar-benar orang yang memilki pengalaman yang baik untuk posisi ketua parlemen," paparnya.
Sebelumnya panitia khusus (pansus) mengadakan Revisi UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Khususnya tentang Perubahan Pasal 82 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan DPR. Tata cara pemilihan pimpinan DPR diubah yang pada awalnya berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR menjadi dipilih dengan pemungutan suara dalam rapat paripurna DPR.