Selasa 22 Jul 2014 10:10 WIB

Pengusaha Diingatkan Bayar THR

Puluhan buruh menuntut pembayaran THR.
Foto: Antara/Lucky R
Puluhan buruh menuntut pembayaran THR.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang mengingatkan para pengusaha di daerah itu, untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya, sesuai ketentuan, untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Idul Fitri 1435 Hijriah.

"Saya sudah minta dinas terkait untuk surati seluruh perusahaan di daerah ini, agar segera memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan masing-masing," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean di Kupang, Selasa (22/7).

Dia mengatakan pembayaran THR oleh perusahana kepada para karyawannya merupakan keharusan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dia menjelaskan setiap pekerja, buruh, karyawan yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja atau buruh dengan status alih daya (outsourcing), kontrak, atau pekerja tetap.

"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan buruh. Oleh karena itu, para pekerja 'outsourcing' dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur itu," katanya.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu, mengatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, tetap berhak atas THR.

"Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 menyebutkan pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR," kata Jonas.

Jonas mengatakan pembayaran THR diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut, adalah bagi pekerja dan buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja dan buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement