REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif bea keluar mineral konsentrat. Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan tarifnya sekitar 7,5 persen.
"Tapi bukan begitu aja. Nanti dikaitkan dengan smelter, jadi 7,5 gak otomotis. Pokoknya kalau ada penurunan, itu harus dikaitkan dengan spending dia untuk jaminan kesungguhan sama sekian persen dari biaya investasi," katanya ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (25/7).
Penetapan tarif 7,5 persen dikatakan agar mendorong ekspor. Bea keluar mineral konsentrat akan disesuaikan dengan progres smelter sampai level tertentu.
"Kita lihat supaya ada ekspornya. Supaya perusahaan bisa ekspor," kata Bambang.