REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Jumat (1/8) PT Pertamina (persero) mulai membatasi penjualan BBM bersubsidi jenis solar dan premium.
Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir dalam siaran persnya mengemukakan, pihaknya mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat.
Selang beberapa hari, tepatnya pada 4 Agustus mendatang, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat. Alasannya, di beberapa wilayah itu ditengarai rawan penyelundupan.
“Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi,” jelas Ali Mundakir.
Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, menurut Ali, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.
Sebelumnya, dengan pertimbangan untuk menjaga konsumsi BBM tidak melebihi batasan kuota subsidi sebesar 46 juta kiloliter (KL) pada tahun anggaran 2014 ini, BPH Migas telah menginstruksikan kepada Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian BBM bersubsidi, agar terhitung mulai 1 Agustus membatasi penjualan BBM jenis minyak Solar di wilayah tertentu.
“Pengendalian penjualan BBM ini merupakan respon dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBNP 2014 yang turun dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL,” kata Komite BPH Migas, Ibrahim Hasan, di Jakarta, kemarin.