REPUBLIKA.CO.ID, SAMRINDA -- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer, jika menambah hari libur dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara, Tohar, Jumat, mengatakan libur pegawai yang diberikan kepada seluruh pegawai untuk merayakan hari raya bersama keluarga cukup panjang, yakni mulai 28 Juli hingga 4 Agustus 2014.
"Tidak ada alasan, jika ada pegawai tidak masuk kerja pada 4 Agustus 2014 maka akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan tentang disiplin pegawai," tegas Tohar.
Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kata Tohar harus melakukan pengawasan terhadap bawahannya yang tidak disiplin.
Jika tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya kata dia, maka kepala SKPD bersangkutan juga akan dikenakan sanksi.
"Semua pengawasan menjadi tanggung jawab atasannya langsung. Kalau atasan yang bersangkutan tidak bertindak, maka atasannya juga bakal dikenakan sanksi, berdasarkan aturan disiplin pegawai, baik itu sanksi ringan, sedang dan berat," kata Tohar.
Sementara, Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ menambahkan, PNS yang memanfaatkan libur Idul Fitri untuk mudik ke kampung halaman, harus kembali sebelum hari pertama masuk kerja pasca libur.
Seluruh PNS kata Mustaqim harus mematuhi ketentuan yang mengikat terhadap statusnya sebagai pegawai.
"Bagi yang mudik keluar Penajam Paser Utara harus mempersiapkan tiket pulang secepatnya. Saya kira libur cukup panjang, seluruh pegawai jangan sampai libur melewati batas waktu yang ditentukan. Pada 4 Agustus 2014, harus bertugas seperti biasanya dan tidak ada alasan lagi, tidak masuk kerja," tegas Mustaqim.