REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi pencurian air bersih berarti mengurangi jatah air bersih bagi pelanggan legal. Lebih dari itu, aksi perbuatan tercela itu juga menjadikan hak calon pelanggan resmi menjadi terkendala.
Adapun bentuk perbuatan melawan hukum dalam aksi pencurian air bersih itu adalah sebagai berikut;
- Menyadap air minum langsung dari pipa distribusi
- Menghubungkan atau menyambung pipa persil dengan pipa dinas tanpa melalui meter air
- Mengubah letak atau ukuran pipa dinas yang telah terpasang
- Mendistribusikan air minum ke luar persil pelanggan
- Menyedot air langsung dari pipa persil dengan alat
- Memindahkan lokasi hidran umum tanpa persetujuan operator / PAM Jaya
- Menambah ukuran atau menambah bak penampungan air minum dari hidran umum dan hidran MCK tanpa persetujuan Operator / PAM Jaya
- Mendistribusikan air minum dari hidran umum dan hidran MCK dengan segala jenis pipa atau selang kepada pihak lain
- Menjual air minum dari hidran umum dan hidran MCK dengan menggunakan mobil tanki
- Memindahtangankan pengelolaan hidran umum dan hidran MCK kepada pihak lain tanpa izin Operator / PAM Jaya
- Menjual air minum dari hidran umum dan hidran MCK ke kapal-kapal dengan cara apapaun.
- melepas, menghilangkan, merusak segel pabrik/segel metrologi dan segel dinas meter air
- merusak, melepas, menghilangkan dan membalikkan arah meter air termasuk membiarkan meter air lepas atau hilang
- memecahkan atau membiarkan kaca meter air pecah
- menimbun atau membiarkan meter air tertutup oleh puing/kotoran/tanah/benda lainnya sehingga menyulitkan pencatatan meter air dan kelengkapan standar penyambungan
- memindahkan/mengubah letak atau lokasi meter dari tempat semula tanpa izin dari PALYJA
Bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya aksi pencurian air tersebut diimbau untuk segera melaporkan ke polisi atau langsung ke kantor Palyja terdekat.