Rabu 06 Aug 2014 05:05 WIB

Gubernur Riau Siapkan Sanksi Tegas untuk PNS Bolos

 PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H.
PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 493 pegawai negeri sipil yang bertugas di Pemerintah Provinsi Riau didapati tidak masuk kerja (bolos) usai libur panjang Idul Fitri dan akan segera mendapat tindakan tegas.

"Seperti yang sudah saya sampaikan jauh hari, PNS harus masuk kerja setelah libur Lebaran, jangan sampai tidak. Kalau menambah libur akan diberikan sanksi," kata Gubernur Riau Annas Maamun kepada pers di Pekanbaru, Selasa.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau sebelumnya sudah menerima rekap absensi kehadiran PNS dari 31 Satuan Kerja, sementara jumlah Satker seluruhnya mencapai 41 unit. Totalnya ada 493 PNS dinyatakan tak hadir di hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri.

"Dari ratusan PNS itu, sebanyak 91 di antaranya tanpa ada keterangan. Sementara 402 PNS lagi tercatat sedang melaksanakan dinas luar, sakit termasuk cuti," kata Kepala BKD Riau, Guntur.

Ia mengatakan, BKD Riau akan mengirimkan surat kepada pihak terkait melalui Satker masing-masing untuk meminta klarifikasi. Bagi yang memiliki alasan jelas, kata dia, akan dipertimbangkan atas sesuatu hal.

"Namun bagi PNS yang tidak bisa memberikan keterangan, tentunya siap-siap sanksi tegas pun sudah menanti," katanya.

Ia kembali mengatakan, sanksi yang akan diberikan bagi PNS bolos akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang kedisiplinan PNS dalam bekerja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement