REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar R Soemantri disebut-sebut dalam dakwaan perkara korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011, Rabu (6/8).
Dalam dakwaan terhadap tersangka Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerangkan keterkaitan Gumilar dalam kasus tersebut. Menurut naskah dakwaan yang dibacakan JPU, Gumilar berperan dalam meloloskan rencana 'proyek Perpus UI'.
"Gumilar memerintahkan Donata Dhaneswara, Direktur Umum dan Fasilitas, untuk menggunakan uang sewa yang diperoleh UI dari BNI 46 senilai Rp 50 miliar guna membiayai pekerjaan infrastruktur perpustakaan, tanpa melalui proses revisi Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan belum mendapat persetujuan dari Majelis Wali Amanat (MWA)," ujar JPU.
Selanjutnya, pada Juli 2010, Gumilar memberikan persetujuan terhadap PT Makara Mas dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk berkoordinasi dengan sejumlah staf UI untuk memulai 'proyek Perpus UI'.
"Atas dasar persetujuan tersebut, PT Makara Mas langsung melakukan pekerjaan sebagai konsultan perencana tanpa melalui kegiatan pengadaan jasa konsultasi," ujar JPU.
Untuk diketahui, PT Makara Mas merupakan perusaan milik UI yang bergerak dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Dalam kasus tersebut, oleh tersangka Tafsir Nurchamid, PT Makara Mas 'diakali' dengan berbagai cara untuk mendapatkan 'proyek Perpus UI'.
Selain terlibat dalam pengambilan keputusan, Gumilar juga disebut JPU menerima sejumlah barang dari tersangka. Gumilar disebut mendapat satu buah komputer /desktop/ bermerek /Apple/ dan sebuah /iPad/.
Meski belum mendapat konfirmasi, komputer /desktop/ produksi /Apple/ yang dimaksud JPU kemungkinan besar adalah /iMac/, mengingat hanya ada satu merek /desktop Apple/ di pasaran.