Mantan Direktur Jenderal Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu (kanan) bersiap untuk diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8). (Republika/Aditya Pradana Putra) (FOTO : Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Direktur Jenderal Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu (kanan) menunggu giliran diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8).(Republika/Aditya Pradana Putra) (FOTO : Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Direktur Jenderal Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Direktur Jenderal Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu (kanan) menunggu giliran diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8).(Republika/Aditya Pradana Putra) (FOTO : Republika/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8).
Anggito diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
Advertisement