Senin 11 Aug 2014 20:22 WIB

Potensi Zakat di Provinsi Aceh Capai Rp 1,9 Triliun

Masjid Raya Baiturahman Aceh.
Foto: Republika/Tahta Aidila
Masjid Raya Baiturahman Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH --  Badan Baitul Aceh memperkirakan potensi zakat jika dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di provinsi ini berpotensi mencapai Rp 1,9 triliun per tahun.

"Penerimaan zakat kita, masih sangat minim dan jauh dari target. Jika dihitung dari PDRB tahun 2012 maka potensi zakat kita bisa mencapai Rp 1,9 triliun," kata Ketua Baitul Mal Aceh Armiadi Musa di Banda Aceh, Senin.

Namun ia menyebutkan pada tahun tersebut Baitul Mal Aceh hanya mampu mengumpulkan zakat sebesar Rp28,78 miliar. Dan jika digabungkan dengan Baitul Mal di 23 kabupaten dan kota yakni sebesar Rp98,19 miliar.

Menurut Armiadi, sebenarnya selalu ada tren positif peningkatan penerimaan zakat di Aceh, misalnya pada 2013 Baitul Mal Aceh berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp39,5 miliar atau jika diakumulasikan dengan keseluruhan Baitul Mal sudah menembus Rp101,68 miliar.

"Namun zakat tersebut yang bersumber dari pemerintahan, baik para PNS maupun nonPNS, Sementara sektor lain (swasta) belum tergali," katanya menbambahkan.

Menurutnya terdapat beberapa masalah pokok yang harus dicarikan solusinya yakni kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dan kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat juga menjadi kendala selama ini.

"Karena itu, kami berharap dari kegiatan konferensi internasional nanti kita semua bisa mendapatkan solusi dan inovasi baru terkait dengan pengelolaan zakat di masa yang akan datang," katanya menjelaskan.

Baitul Mal Aceh bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Darussalam akan menggelar konferensi internasional tentang optimalisasi zakat sebagai pilar peradaban Islam dengan menghadirkan pembicara sejumlah negara pada 13-14 Agustus 2014.

Sementara itu, Dosen Fakultas Syari?ah UIN Arraniry Nazaruddin AW menjelaskan dalam hal regulasi zakat, Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sebenarnya sudah sangat baik karena telah mencantumkan zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus bagi Aceh.

"Selain itu juga diperkuat dengan terbitnya Qanun Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal Aceh yang menyatakan bahwa semua penerimaan zakat yang dikelola Baitul Mal kabupaten/kota merupakan PAD kabupaten/kota yang harus disetor ke kas umum daerah setempat," katanya menjelaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement