Selasa 25 Feb 2025 14:52 WIB

Aceh Siapkan 1,78 Juta Ekor Ternak untuk Tradisi Meugang Sambut Ramadhan

Harga daging pada tradisi meugang Ramadhan ini bervariasi setiap daerah.

Petugas Kesehatan Hewan (Keswan) bersiap menyuntikkan vaksin kepada sapi di salah satu peternakan warga, desa Bak Dilip, kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (29/11/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Petugas Kesehatan Hewan (Keswan) bersiap menyuntikkan vaksin kepada sapi di salah satu peternakan warga, desa Bak Dilip, kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (29/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dinas Peternakan (Disnak) Aceh mencatat persediaan ternak untuk tradisi meugang menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah di Aceh mencapai 1,78 juta ekor yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, domba hingga ayam.

"Untuk meugang Ramadhan yang tercatat sebanyak 1,78 juta ekor, diantaranya 33.992 ekor sapi/kerbau, kambing 18.453 ekor, domba 7.905 ekor, dan ayam 1.720.051," kata Kepala Disnak Aceh Zalsufran, di Banda Aceh, Senin (24/2/2025).

Baca Juga

Dirinya merincikan, adapun 33.992 ekor ternak sapi dan kerbau tersebut terbagi dari 19.167 ekor sapi jantan, 2.636 sapi betina tidak produktif, sapi Australia 584 ekor. Lalu, kerbau jantan 8.063 ekor, dan kerbau betina tidak produktif 3.542 ekor.

Sedangkan untuk persediaan kambing mencapai 18.237 ekor dengan kambing produktif 216 ekor. Lalu, domba 7.898 ekor dengan tujuh ekor domba produktif.

Selanjutnya, untuk persediaan tertinggi meugang adalah ayam, yakni mencapai 1.720.051 ekor.

"Jumlah ketersediaan ternak meugang Ramadhan ini merupakan hasil pendataan dari 23 kabupaten/kota se Aceh," ujarnya.

Selain itu, kata dia, untuk harga daging pada tradisi meugang Ramadhan ini bervariasi setiap daerah, untuk sapi dan kerbau mulai dari Rp 140 ribu sampai Rp 200 ribu per kilogram.

Sedangkan untuk kambing dan domba berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per kg. Lalu, ayam ras Rp 45 ribu hingga Rp 140 ribu per ekor, dan buras mulai Rp 60 ribu sampai Rp 300 ribu per ekor.

Zalsufran menuturkan, untuk proses pemotongan daging meugang disarankan harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang tersedia di setiap kabupaten/kota.

"Dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan berwenang di RPH atau tempat yang ditetapkan pemerintah setempat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement