REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyanggah adanya tindakan terburu-buru dalam penangkapan sejumlah orang yang diduga teroris atau terkait dengan ISIS.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divhumas Polri, Kombes Agus Riyanto mengatakan, kini Polri berupaya untuk melakukan pencegahan.
"Apalagi sekarang harapan masyarakat berubah untuk antisipasi teror," kata dia, Selasa (12/8).
Agus mengatakan, awal aktifitas teroris berkembang, masyarakat berharap agar pelaku teror dapat terungkap. Seiring perkembangan waktu, harapan itu berubah. "Beda lagi, bagaimana bomnya jangan sampai meledak," kata dia.
Menurut Agus, tindakan yang harus dilakukan ialah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dicurigai sebagai calon pelaku teror, agar kegiatan ini tidak berkembang kedalam aksi.
"Langkah polisi untuk meminta keterangan itu diatur dalam UU, semua langkah diatur dalam UU," kata dia.
Agus berharap, langkah Polri untuk terburu-buru mengambil keterangan dianggap sebagai upaya pengantisipasian.
"Kalau dianggap terburu-buru, tolong bahasa disesuaikan. Penangkapan itu lakukan upaya paksa, tapi kalau meminta keterangan itu ada UU nya. Kita berharap masyarakat memahami langkah yang dilakukan Polri," kata dia.
Agus pun meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika ada tindakan diluar hukum polisi dalam permintaan keterangan. Menurut Agus, polisi yang menyalahi aturan pun dapat diproses secara hukum.