Kamis 14 Aug 2014 17:41 WIB

In Picture: Sidang Keenam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyant

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait  pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8).

Sidang keenam lanjutan sengketa Pemilihan Pemilu Presiden 2014 kembali di gelar di Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan lima saksi dari pemohon (Kubu Prabowo - Hatta) dan duapuluh saksi dari pihak terkait (kubu Jokowi - JK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement